• Breaking News

    Blog Pendidikan, Contoh Makalah, Contoh Naskah Drama, English Text, Contoh Resensi, Contoh Surat

    Contoh Makalah Skripsi Perbankan Syariah


    KrumpulsContoh Makalah Skripsi Perbankan Syariah - Pada kesempatan kali ini saya akan share mengenai Contoh Skripsi seputar Perbankan Syariah




    ABSTRAK
    Skripsi Perbankan Syariah


    Ricky Pratama, 04110316. PERA A PE AGIHA PAJAK DE GA SURAT PAKSA TERHADAP PE CAIRA TU GGAKA PAJAK REKLAME DI DI AS PE DAPATA DAERAH KECAMATA PA CORA JAKARTA SELATA . Skripsi. Jakarta : Asian Banking Finance and Informatics Institute Perbanas, September 2008.


    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak reklame, faktor-faktor apa  saja yang menjadi penghambat sehubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak reklame serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan penagihan pajak reklame. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif, yaitu mengolah data yang diterima dari Dinas Pendapatan Daerah, dianalisis berdasarkan teori kemudian diambil kesimpulan.  Dalam upaya mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak, maka perlu diadakan beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta  Selatan seperti melakukan penyampaian surat pemberitahuan wajib pajak reklame yang akan atau telah habis masa izinnya, melakukan penerbitan surat teguran wajib pajak reklame yang telah lewat jatuh tempo, melakukan pencairan tunggakan melalui penagihan pasif serta aktif terhadap wajib pajak serta melakukan penerapan sanksi hukum  yang tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh agar menimbulkan efek jera dikemudian hari.



    BAB I 
    PE DAHULUAN 

    1.1  Latar Belakang Masalah

    Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai potensi cukup besar di wilayah Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta. Sektor ini memberikan pemasukan sebesar Rp. 231.358.933.516,00 bagi pajak daerah DKI Jakarta pada tahun 2007 (sumber subdis Pengendalian Dipenda DKI Jakarta).

    Jakarta sebagai Ibukota Negara RI yang sekaligus sebagai kota dagang serta pariwisata merupakan tempat yang sangat baik bagi pengusaha untuk mempromosikan barang dan jasa mereka dengan menggunakan berbagai  aneka ragam media reklame seperti papan reklame, spanduk dan jenis-jenis media reklame lainnya yang diatur oleh peraturan pajak reklame diwilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Sistem pemungutan pajak reklame adalah sistem menghitung sendiri  (Self Assesment System).  Sistem memberikan kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Yaitu wajib pajak diperkenankan untuk menghitung dan menetapkan sendiri besar pajak terutang. Selain hak, wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan diantaranya melakukan pembayaran / penyetoran masa atas pajak yang terutang (dalam tahun berjalan) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKD) atau bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Setelah melakukan pembayaran / penyetoran wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan SSPD tindakan tersebut sebagai laporan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya sesuai dengan lokasi usahanya.

    Dengan berlakunya sistem pemungutan pajak menghitung sendiri  (Self Assesment System) memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak lebih diperhatikan. Hal ini diharapkan dapat merangsang peningkatan kesadaran dan  kepatuhan serta tanggung jawab perpajakan di  masyarakat. Wajib pajak diperluas sertanya dalam perpajakan sehingga fungsi aparat pajak itu sendiri berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak. Terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dikenakan sanksiadministrasi berupa bunga dan atau kenaikan bahkan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Skripsi Perbankan Syariah


    Peningkatan pemasangan reklame dapat menguntungkan pemerintah daerah dari sektor pajak daerah khususnya pajak reklame. Pajak  reklame merupakan bagian dari pajak daerah memiliki potensi yang terus dapat ditingkatkan sebagai sumber andalan bagi pajak daerah (Ahmad Nurcholis,  Kajian Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah,  www.pajak.go.id, 2006). Namun penerimaan dari pajak reklame di DKI Jakarta masih tergolong rendah. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak reklame yang lolos dari pengenaan pajak, masih banyak ditemukan reklame yang pemasangannya dilakukan tanpa izin, pemasangan reklame yang tanpa tanda pelunasan pajak dan reklame yang telah habis  masa berlakunya tetapi masih terpasang atau belum dibongkar oleh pemiliknya serta reklame lain yang pemasangannya melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat merugikan pemerintah daerah, bukan saja dari segi penerimaan  pajak reklame tetapi juga dapat mengganggu ketertiban serta mengurangi keindahan kota karena setiap penyelenggaraan reklame harus memperhatikan persyaratan keindahan, kesopanan, ketertiban keamanan, kesusilaan, keagamaan dan kesehatan. Selain itu penyelenggara reklame juga dilarang menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial, reklame rokok serta minuman beralkohol ditempat-tempat tertentu.

    Dengan adanya ancaman sanksi administrasi dan atau  pidana kurungan badan, diharapkan semua wajib pajak mempunyai kesadaran untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataan masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak yang semestinya. Apabila kita berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu bersinggungan yaitu pemerintah (fiskus) dan masyarakat (wajib pajak). Sebagaimana kita ketahui, pada dasarnya tidak ada seorang pun rela untuk membayar pajak apalagi setelah diketahui uang hasil pajak tersebut tidak dirasakan secara langsung. (Richard Burton, Memahami Masalah Penagihan Pajak, Jurnal Perpajakan Indonesia hal 20, volume 1 / nomor 1, edisi Agustus 2001).


    Bahkan kalau boleh masyarakat tidak membayar pajak, dan seandainya membayar pajak pun agar jumlahnya yang terkecil. Hal ini bisa dimaklumi, karena pajak merupakan suatu sarana sistematis dari negara untuk mengambil sebagian  harta milik masyarakat tanpa jasa timbal, sedangkan masyarakat kalau boleh hartanya tidak berkurang sedikit pun. (Liberty Pandiangan, Pajak Pusat dan Pajak Daerah dalam Kerangka Sistem Perpajakan %asional, Jurnal Perpajakan Indonesia volume 2 / nomor 7 edisi Februari 2002). Oleh karena itu untuk meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan penegakan aturan  (law enforcement)  yang dalam bidang perpajakan dilakukan melalui tindak penagihan yang mempunyai kekuatan hukum memaksa.

    Munculnya istilah penagihan pada dunia perpajakan identik dengan tidak taatnya wajib pajak. Bila seluruh wajib pajak telah mematuhi semua peraturan perpajakan mungkin istilah penagihan tidak muncul. Kegiatan penagihan bukan pekerjaan mudah, pelaksanaanya sangat sulit dilapangan, karena harus berhadapan dengan beberapa wajib pajak yang karakternya beraneka ragam. Namun demikian agar undang-undang pajak dapat berjalan dengan baik, maka tindakan penagihan pajak harus terus berjalan terhadap mereka yang belum melunasi kewajibannya supaya rencana penerimaan pajak yang telah ditetapkan setiap tahunnya menjadi tidaik terganggu. (Richard Burton, Memahami Masalah Penagihan Pajak, Jurnal Perpajakan Indonesia hal 20, volume 1 / nomor 1, edisi Agustus 2001).


    Penagihan pajak diartikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberi tahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu tindakan penagihan yang bersifat pasif, berupa teguran atau peringatan dan tindakan penagihan aktif yang terdiri dari pemberian surat paksa yang diikuti dengan pelaksanaan sita, penyanderaan dan penjualan yang disita secara lelang. Tujuan penagihan adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan serta dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta.



    Dipenda Kecamatan Pancoran merupakan Dinas Pendapatan Daerah yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Di Dipenda ini ruang lingkup tugasnya sama seperti Dipenda pada umumnya meliputi registrasi dan administrasi data Wajib Pajak, serta memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Banyak terdaftarnya Wajib Pajak terutama yang banyak bergerak dibidang jasa tentunya merupakan faktor yang sangat potensial untuk meraih penerimaan pajak di wilayah ini.

    Berdasarkan pengamatan penulis, di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan masih banyak para penyelenggara reklame yang berbuat curang dengan memanipulasi ukuran reklame sehingga jumlah pajak reklame yang mereka bayarkan bisa lebih kecil dari yang seharusnya.  Penulis juga melihat sekitar + 30% reklame yang liar karena tidak disertai adanya penning (tanda pelunasan pajak). Terhadap reklame yang izinnya akan habis  Dipenda akan mengeluarkan surat pemberitahuan 44 hari sebelum izinnya habis namun biasanya sekitar 70% akan langsung membayarnya tetapi sisanya akan membayar jika mereka telah menerima surat teguran dan surat paksa. Skripsi Perbankan Syariah


    Penagihan pajak dengan surat paksa telah mampu mencairkan tunggakan pajak reklame sebesar Rp. 98.384.660,00 pada tahun 2005,  Rp. 102.843.510,00 pada tahun 2006 dan Rp. 93.710.700,00 pada tahun 2007. Tindakan penagihan pajak mempunyai hubungan yang positif dan berbanding lurus dengan penerimaan pajak, karena jika jumlah tagihan pajak tersebut dapat dilunasi maka otomatis penerimaan dari pajak akan meningkat pula.

    Oleh karena itu bagi Dipenda Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, pajak reklame dapat diperkirakan menjadi sumber keuangan potensial dan berkembang serta sejalan dengan pertumbuhan kota Jakarta sebagai kota dagang, pariwisata dan industri.

    Berdasarkan kondisi dan uraian mengenai peranan pajak reklame serta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pajak reklame dengan judul  "Peranan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan"


    1.2  Identifikasi  Masalah
    Bagaimana peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Reklame di Dipenda Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan?
    Faktor apa saja yang menjadi penghambat sehubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak reklame di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan?
    Upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan penagihan pajak reklame?



    1.3  Tujuan Penelitian

    Adapun tujuan penelitian perananan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak reklame di DKI Jakarta adalah :
    Untuk mengetahui peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan Pajak Reklame di Dipenda Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
    Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat apa saja  yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penagihan pajak reklame di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
    Untuk mengetahui upaya-upaya apakah yang dilakukan  oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan penagihan pajak reklame.

    1.4  Pembatasan Masalah

    Berdasarkan keterbatasan yang datang dari arah peneliti seperti waktu, tenaga, dan biaya yang tersedia dan pengkajian teori-teori  yang relevan serta kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan penelitian dilapangan maka penelitian ini dibatasi pada masalah-masalah yang berkaitan dengan penagihan pajak dengan surat paksa yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah serta faktor penghambat dalam pembayaran tunggakan pajak reklame di Kecamatan Pancoran. Skripsi Perbankan Syariah

    1.5  Manfaat  Penelitian

    Menerapkan pengetahuan teoritis yang telah diperoleh Penulis.
    Menggali kompetensi dalam melakukan penelitian sesuai bidang keahlian
    Dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan penagihan pajak reklame yang selama ini telah dilakukan oleh Dipenda.    


    1.6  Metode Penelitian
    Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif, yaitu mengolah data yang diterima dari perusahaan, dianalisis berdasarkan teori dan diambil kesimpulan.

    1.6.1  Teknik Pengumpulan Data
    Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam menulis skripsi ini adalah:

    1.  Riset lapangan
    Data diperoleh secara langsung dari Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan dengan melakukan kunjungan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak  yang memiliki wewenang untuk memberikan data  mengenai objek yang diteliti.

    2.  Riset Perpustakaan
    Melalui riset ini data diperoleh dan dikumpulkan dengan cara penyelidikan dan membaca buku-buku  literature, catatan kuliah, majalah-majalah, harian surat kabar, yang keseluruhannya dirangkum untuk dijadikan kerangka landasan teori yang mendukung penelitian.


    1.6.2  Jenis Data
    Dalam usaha mengumpulkan data dan keterangan lain guna tersusunnya skripsi ini, penulis memperoleh data yang ditinjau dari sumbernya adalah sebagai berikut:

    1.  Data Primer
    Diperoleh dengan cara mengunjungi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan untuk melakukan observasi, wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan data dan informasi  yang terkait dengan tujuan penelitian.


    2.  Data Sekunder
    Diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu melalui buku, jurnal, serta Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksananya.


    1.7  Sistematika Penulisan


    Bab I    PENDAHULUA N
    Dalam bab ini akan diuraikan secara singkat tentang latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.

    Bab II    LANDASAN TEORI
    Bab ini berisi pengertian pajak, fungsi pajak, cara pemungutan pajak, pajak daerah, pajak reklame, penagihan pajak, pencairan tunggakan pajak, surat paksa.

    Bab III  GAMBARAN UMUM DINAS PENDAPATAN DAERAH
    Bab ini menguraikan gambaran umum objek penelitian  yaitu sejarah Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, visi dan misi, struktur organisasi, instansi yang berwenang  melakukan pemungutan pajak, personil pelaksana Unit Penagihan Aktif.

    Bab IV A ALISIS DAN PEMBAHASAN
    Bab ini berisi data dan permasalahan peranan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak reklame, hambatan apa saja yang diperoleh Dinas Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan penagihan pajak reklame serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Dipenda dalam mengatasi kendala yang dihadapi. Skripsi Perbankan Syariah

    Bab V  KESIMPULAN DAN SARAN
    Pada bab ini memuat rangkuman dari bab-bab sebelumnya dan memberikan saran atas hasil analisis, yang mungkin  berguna bagi Pemerintah Daerah.


    Download Makalah Skripsi Lengkap.ny DI SINI   Contoh Makalah Skripsi Perbankan Syariah




    Demikianlah artikel yang bisa saya share mengenai Contoh Makalah Skripsi Perbankan Syariah semoga bermanfaat dan berguna untuk anda semua - Contoh Makalah Skripsi Perbankan Syariah

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan berkomentar dengan sopan,tidak mengandung sara atau pun menyinggung pihak tertentu.

    Fashion

    Beauty

    Travel