• Breaking News

    Blog Pendidikan, Contoh Makalah, Contoh Naskah Drama, English Text, Contoh Resensi, Contoh Surat

    Permendikbud No.55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN

    KrumpulsPermendikbud No.55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN - Assalamu'alaikum sahabat Krumpuls, Baru Kemaren pemerintah kita mengeluarkan Keputusan baru mengenai Biaya Kuliah yang mana keputusan ini sangat membantu bagi kalangan pelajar yang kurang mampu, karena Biaya perkuliahan di bedakan menurut kemampuan dan ekonominya masing masing.


    Ini Diantara Isi keputusan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    TENTANG BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH
    TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.


    Pasal 1
    (1) Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per
    mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
    (2) Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang
    dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
    (3) Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang
    ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
    (4) Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
    berdasarkan biaya


    Pasal 2
    Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas
    beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan
    ekonomi masyarakat.

    Pasal 3
    Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.


    Pasal 4
    (1) Uang kuliah tunggal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
    diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang
    diterima di setiap perguruan tinggi negeri.
    (2) Uang kuliah tunggal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
    diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang
    diterima di setiap perguruan tinggi negeri.


    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
    Menteri ini

    Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Silakan Unduh Selengkapnya:
    application/pdf iconLampiran_Permen_UKT.pdf


    Permendikbud No.55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN
    Sekian....



    Demikianlah artikel yang bisa saya share mengenai Permendikbud No.55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN semoga bermanfaat dan bergunauntuk anda semua - Permendikbud No.55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan berkomentar dengan sopan,tidak mengandung sara atau pun menyinggung pihak tertentu.

    Fashion

    Beauty

    Travel