JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG HARUS DIPENUHI
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BAGI DOSEN
No. | UNSUR KEGIATAN | NAMA, JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT | KETERANGAN | ||||||||
ASISTEN AHLI | LEKTOR | LEKTOR KEPALA | GURU BESAR | ||||||||
III/a | III/b | III/c | III/d | IV/a | IV/b | IV/c | IV/d | IV/e | |||
1 | Unsur Utama a) memperoleh pendidikan b) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi | 80 | 120 | 160 | 240 | 320 | 440 | 560 | 680 | 850 | sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas; *) |
2 | Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi | 20 | 30 | 40 | 60 | 80 | 110 | 140 | 170 | 200 | Sebanyak-banyaknya 20% |
JUMLAH | 100 | 150 | 200 | 300 | 400 | 550 | 700 | 850 | 1050 | 100% |
*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
2) Program pendidikan professional (untuk Kenaikan dari AA s/d LK) :
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
Cara kalkulasi % masing-masing bidang silakan klik link Penjelasan Teknis Pengusulan Jabak dan AK dosen di bawah ini.
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
Di dalamnya ada perhitungan prosentase jenjang jabatan akademik dosen dan persyaratan bidang B (Penelitian) untuk tiap jenjang dan persyaratan administratif usulan.
Presentasi calon guru besar
Sebelum pengusulan GB diteruskan ke Dikti, sebagaian Kopertis akan mengundang calon GB utk memberi presentasi untuk dinilai apa layak diteruskan ke Dikti
Persyaratan khusus untuk ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler
a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama
Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya
—UNTUK KENAIKAN KE JABATAN LEKTOR KEPALA HARUS ADA PERTIMBANGAN SENAT PERGURUAN TINGGI
Persyaratan Menjadi Guru Besar/Lektor Kepala/Lektor/AA (Update: 04 Maret 2012) |
Persyaratan Khusus Ke Guru Besar
Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu
1) Gelar doktor sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar
2) Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti
3) Bidang ilmu penugasan lebih luas dari mata kuliah
4) bidang ilmu penugasansesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin di bidang ilmu peneliti dalam disertasinya
a. Kenaikan Reguler kurun waktu 1 sampai 3 tahun :
1. Dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
2. Jumlahnya minimal 25% dari jumlah angka kredit tambahan yang diperlukan
b. Kenaikan dalam kurun waktu lebih dari 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama
Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
—UNTUK KENAIKAN KE JABATAN GURU BESAR HARUS ADA PERSETUJUAN SENAT PERGURUAN TINGGI
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01020304050607080910
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
Kalo ingin form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan tersebut di atas bisa ambil di sini Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010)
Standar Penilaian angka kredit untuk unsur utama dan penunjang ( hal 4-19), Penjelasan lengkap persyaratan khusus untuk Lektor kepala dan Guru Besar ( hal 20-23) dan Skema Mekanisme penilaian karya ilmiah dosen ( Hal 23-30) bisa unduh di :
Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010
Beberapa catatan
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya sebelum 01 Jan 2007 dapat mempergunakan ijazah S1
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya mulai 01 Jan 2007 harus pakai ijazah S2
- Dosen PNS Non Kemdiknas statusnya adalah dosen tidak tetap
- Untuk pengangkatan pertama, bidang A dihitung sejak menjadi dosen (sk mengajar), untuk bidang B dapat dihitung sebelum ybs jadi dosen
- Untuk pengangkatan selanjutnya ( dari AA ke L, dari L ke LK) dalam waktu 1-3 jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal terakreditasi Dikti minimal 25% dari AK bidang B. Bagi yang lebih 3 tahun berada dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di majalah ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit bidang B
- Untuk Pengangkatan dari LK ke GB harus ada 2 tulisan di jurnal ilmiah terakditasi Dikti sebagai penulis utama, atau satu publikasi di jurnal internasional
- Selain persyaratan angka kredit untuk Pendidikan, Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dan Kegiatan Penunjang serta persyaratan khusus seperti telah diutarakan di muka, untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar diharuskan memenuhi persyaratan non akademik berupa pertimbangan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Lektor Kepala dan persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar
-Ketua Penguji dan anggota penguji tugas akhir adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji
-Angka kredit bagi dosen yang menduduki jabatan struktural lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai tertinggi
- Artikel dalam buku
Yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam buku prosiding yang dipresentasikan
(Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010)
- Publikasi Ilmiah Internasional
Satu publikasi ilmiah internasional bereputasi dinilai sama dengan 2(dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
Publikasi ilmiah (2) s/d (6) tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik < 3 tahun, loncat jabatan atau ke Guru Besar (Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010 )
Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5, akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
Unsur penunjang :
1.Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
Penilaian pakar atau peer -review
1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan
Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri
>>>
Update 21 Maret 2013:
Terhitung sejak 21/03/2013 sudah diundangkan PerMenpan no. 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan angka kreditnya yang dilengkapi dengan 6 Lampiran
Sejak Permenpan no. 17 tahun 2013 diundangkan, maka perhitungan kum, kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan dosen mengalami perubahan. Adapun kum yang diperoleh sebelum tanggal 21 Maret 2013 masih dihitung menurut Pedoman Operasional AK 2009 yang berujuk pada Kepmenkoswanpan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 dan juklaknya Kepmendiknas 36/D/O/2001. Prestasi (kum) yang diperoleh setelah 21 Maret 2013 sudah harus mengikuti ketentuan Permenpan no. 17 tahun 2013 yang kabarnya dalam waktu dekat akan terbit Permendikbud dan Ka BKN atau Keputusan barsama sebagai juklak dari Permenpan ini.
Update 03/03/2011 :
Sudah terbit Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tgl 16/02/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah berisi 4 penegasan penting:
1) Untuk Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar wajib laksanakan pengesahan validasi karya ilmiah sebelum berkas usulan diteruskan ke Dikti. Validasi karya ilmiah dilakukan oleh Tim Validasi PTN/PTS dan ditanda tangai oleh pimpinan PTN/PTS, formnya harus sesuai dengan yang terlampir di Surat Edaran No. 190/D/T/2011 (lampiran 1)
2) Untuk pengusulan jabatan Fungsional dari AA sampai Guru Besar wajib mengisi Fakta Integritas sesuai format yang terlampir (lampiran 2). Untuk jafung AA dan Lektor tak perlu menyertakan lembaran pengesahan hasil validasi karya ilmiah
3) Ketentuan 1 dan 2 tidak berlaku bagi berkas usulan Lektor kepala an GB yang sudah disampaikan ke Dikti sebelum surat edaran ini terbit.
4) Dosen yang tidak memiliki NIDN tidak bisa mengusulkan jabatan fungsinonal dosen dari Asisten Ahli sampai Guru Besar.
>>>
Update : 15 September 2011
Pengumuman Tentang Usulan Kenaikan Pangkat
August 13th, 2011
Merujuk kepada surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 1037 /E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan (tatakelola layanan), dengan ini disampaikan beberapa kebijakan terkait dengan layanan kenaikan pangkat/jabatan dosen tetap dan rekap hasil tahapan penilaian periode Juni s.d Juli 2011 sebagai berikut.
Seluruh informasi kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen disampaikan melalui laman http://pak.dikti.go.id, dan untuk sementara rekap hasil tahapan penilaian di Ditjen Dikti dapat diakses melalui operator PAK Perguruan Tinggi/Kopertis masing-masing.
Data rekap hasil yang disampaikan pada laman ini (menu “Hasil PAK”) tanggal 11 Agustus 2011 adalah data penilaian periode Juni s.d Juli 2011 yang data dasarnya tersedia di sistem PAK. Selain data tersebut, masih terdapat sejumlah data hasil penilaian yang diproses secara konvensional dan akan kami umumkan secepatnya.
Seluruh proses lanjutan (misalnya melengkapi berkas atau lainnya) yang membutuhkan layanan langsung Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus disampaikan oleh Bagian Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi /Kopertis, sedangkan layanan informasi individual akan dilayani secara online melalui menu “Pesan”.
Seluruh usulan baru kenaikan pangkat/jabatan harus didaftarkan melalui laman ini dengan prosedur yang akan diatur tersendiri melalui edaran Biro Kepegawaian Kemdiknas.
Surat-Surat Edaran dan Format Terkait Usulan Kenaikan Pangkat/Jabaran (Update 24 Januari 2012) :
1. Surat Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar bisa unduh di sini:
Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman
2. Pedoman Operasional AK 2009
3. Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011)
4. Validasi Karya Ilmiah (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011)
5. Rumpun Ilmu
6. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
7. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
8. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan
9. Surat Edaran Direktur Diktendik No 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/jabatan
10. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Penjelasan Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Lampiran SE no. 1252 yang berisi :
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
11. Surat Edaran Koordinator Kopertis 6 no. 1380/006.1/Kp6/2011tanggal 23 Sept 2011 berisi tambahan penjelasan (1)
- Lampiran SE no. 1380 yang berisi surat pengantar
12. Surat Edaran Kooerdinator Kopertis 6 no. no 1687/006.1/Kp6/2011 tanggal 06 Des 2011 berisi tambahan penjelasan (2)
13. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
14. Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas
Dalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas
15. Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3
16. Surat Pernyataan melaksanakan Kegiatan A-D
17. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
18. Form DUPAK ( dalam format xls)
>>>
Materi Sosialisasi Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) Rabu, 08/11/11 di Unsoed
1. Materi Sosialisasi 1. Klik Di sini
2. Bahan Pendukung Penyamaan Persepsi Unsur Penilaian Klik Di Sini
3. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
4. Mendiknas/BKN/Waspan Klik Disini
5. Penyamaan Persepsi Unsur & Tata Cara Penilaian AK Dosen Klik Di sini
6. Presentasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Klik Di Sini
Sekian....
Demikianlah artikel yang bisa saya share mengenai Persyaratan Menjadi Guru Besar/Lektor Kepala/Lektor/AA (Update: 04 Maret 2012) semoga bermanfaat dan berguna untuk anda semua - Persyaratan Menjadi Guru Besar/Lektor Kepala/Lektor/AA (Update: 04 Maret 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan,tidak mengandung sara atau pun menyinggung pihak tertentu.