Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan
pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta
menjamin kesejahteraan PNS.
"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN,"
ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto kemarin.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak
ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan
Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan
bisa menjamin kesejahteraan PNS.
di UU yang lama hanya dinyatakan PNS
berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20
RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan
dan kesejahteraan.
Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.
PNS yang mengalami cacat jasmani atau
cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan
khusus. Ini juga diatur di pasal 20.
Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut
Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU
yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak
mendapatkan pensiun.
Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain
juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga
akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".
Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan
dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial
nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sudah berlaku efektif.
RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan.
sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/10/21/196709/PNS-dan-Pensiunan-Bakal-Lebih-Makmur-
RUU ASN : PNS dan Pensiunan Akan Lebih Sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan,tidak mengandung sara atau pun menyinggung pihak tertentu.